|
Ditulis Oleh iyan
|
|
Jumat, 22 Juli 2011 |
|
Mercusuar, 21 Juli 2011 Dekab Panggil Paksa KPU Sigi
SIGI, MERCUSUAR- Terkait dugaan penyimpangan dana pajak pelaksanaan Pilgub Sulteng 2011 di KPU Kabupaten Sigi, DPRD Kabupaten (Dekab) setempat, berencana akan memanggil paksa Ketua KPU Sigi Moh Fachry beserta jajarannya.
Dana pajak pelaksanaan Pilgub senilai Rp170 itu, hingga saat ini belum disetor ke kas daerah. Kuat dugaan, dana ratusan juta rupiah itu, statusnya sama dengan dana honor PPS dan PPK yang dipinjam-pinjamkan layaknya uang pribadi. Ketua Dekab Sigi, Budi Luhur Larengi menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan masalah tersebut, Dekab Sigi akan memanggil ketua, anggota, sekretaris dan bendahara KPU Sigi. Pemanggilan itu dimaksudkan untuk mendapatkan penjelasan tentang buruknya pengelolaan keuangan di KPU Sigi. “Kurun beberapa bulan sudah dua masalah keuangan yang membelit KPU Sigi. Ada apa ini? Belum tuntas masalah honor PPS dan PPK, muncul lagi masalah pajak. Kami akan minta pertanggung jawaban masalah ini,” kata Budi Luhur yang ditemui di gedung dewan di Sigi, Rabu (20/7). Politikus Partai Golkar ini menyatakan, meskipun tidak memiliki hubungan hirarki dengan KPU, Dekab Sigi memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Karenanya, Dekab Sigi memiliki kewajiban menelusuri masalah ini sesuai kapasitas dan kewenangannya. “Yang dikelola ini adalah uang rakyat yang harus jelas pertanggung jawabannya. Masalah ini menjadi kewajiban kita bersama untuk menuntaskannya,” ujar Budi Luhur. Kasus dugaan penyimpangan dana pajak Pilgub serta dana honor PPS dan PPK ini, menurut Budi Luhur, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kejelasan penyelesaian. Sementara selama ini, KPU Sigi justru enggan memenuhi undangan dewan terkait masalah-masalah seperti ini. Untuk itu, Dekab Sigi meminta pihak KPU mau kooperatif dalam penyelesaian polemik tersebut. “Jika tidak mau menghadiri pangilan dewan, kami akan bekerja sama dengan polisi untuk menjemput paksa Ketua KPU Sigi dan jajarannya,” ujarnya. Sementara itu, Bupati Sigi Aswadin Randalembah, berjanji akan secepatnya menindaklanjuti permasalahan keuangan yang melilit KPU Sigi. “Kami akan menggunakan kewenangan Pemkab untuk menelusuri masalah ini. Jangan sampai pihak sekretariat seenaknya mengelola keuangan,” kata Bupati Aswadin. Ia menambahkan, jika ditemukan kejanggalan dan dugaan pelanggaran pidana dalam masalah ini, pihaknya akan menyerahkan penyeklesaiannya pada aparat penegak hukum. “Masalah ini sudah bikin masyarakat Sigi resah. Karenanya harus dituntaskan secepatnya. Jika sudah masuk ke ranah hukum, kami akan serahkan ke pihak kejaksaan maupun kepolisian,” ujarnya.
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
Ditulis Oleh iyan
|
|
Selasa, 19 Juli 2011 |
|
Mercusuar, 18 Juli 2011
Periksa Bendahara Dikda! Berita Utama
PALU, MERCUSUAR - Mencuatnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulteng, atas 11 surat perintah pencairan dana langsung (SP2D-LS) TA 2010 dengan nilai Rp13,9 miliar, yang mengendap di rekening bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulteng mendapat perhatian kalangan LSM. Mereka meminta agar DPRD Provinsi (Deprov) segera memanggil pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban sekaligus meminta penjelasan mengapa 11 SP2D-LS tidak langsung ditransfer ke rekening pihak ketiga. “Ini harus dibongkar. Deprov harus segera memanggil yang bersangkutan, sekaligus menelusuri kasus ini. Apalagi namanya bendahara kan tetap tunduk pada perintah atasan,” kata Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah, Muh Masykur, kemarin (14/7). Jika dianalisa dari kasus itu kata Teo sapaan akrabnya, ada modus dibalik mengendapnya SP2D-LS di rekening bendahara pengeluaran, apalagi telah menyalahi mekanisme pengelolaan keuangan. “Kemudian kalau tidak atau lambat dicairkan, tentu ada yang tidak jalan. Nah hal ini pasti akan berpengaruh pada tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Sulteng pada umumnya,” tudingnya.
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
Ditulis Oleh iyan
|
|
Jumat, 15 Juli 2011 |
|
Media Alkhairaat, 12 Juli 2011 PRAPERADILAN POLDA Hari ini, Hakim PN Dilaporkan ke KY
Palu,- Hakim Praperadilan pengadilan negeri (PN), kukuh subiyakto dilaporkan ke komosi yudisial (KY), selasa (12/7) hari ini. Yudisial Kukuh Dilaporkan tim kuasa hukum Adifman R. Hamzah, adik tersangka penembakan polisi, almarhum Fauzan, terkait putusan praperadilan Polda yang dikeluarkannya beberapa waktu lalu. Laporan tersebut akan disampaikan tim kuasa hukum saat KY mengunjungi kota palu dalam rangka peresmian Posko Pemantauan Peradilan Sulteng di LPS-HAM ( Lembaga Pengembangan Studi Hukum Dan Advokasi HAM). salah satu tim kuasa hukum, Budi Arta Pradana, Senin, (11/7) mengatakan, laporan tersebut akan disampaikan menyusuk putusan yang dikeluarkan pihak PN Palu tersebut, janggal dan tidak sesuai dengan tuntunan pihak Adifman. "ia, kami akan melaporkan hakim tersebut setelah berkoordinasi dengan pihak PBHR hari ini, " kata Buyung, sapaannya. Kata dia, maksud dari praperadilan yang ditujukan adalah untuk merehabilitasi nama baik kliennya (Adifman). Karena ditangkap tanpa ada surat-surat perintah dari kepolisian, baik surat penangkapan maupun penggeledahan.
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
Ditulis Oleh Iyan
|
|
Selasa, 12 Juli 2011 |
Media Alkhairaat, 9 Juli 2011 PRAPERADILAN POLDA PN Palu Dituding Hambat Upaya Banding
PALU-Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kukuh Subiyakto dianggap telah menghalangi proses banding Adifman R. Hamzah, adik tersangka penembakan polisi, almarhum Fauzan. Hakim kukuh dianggap sengaja tidak memberikan salinan putusan atas hasil Praperadilan yang dilakukan Adifman terhadap Kapolda Sulteng beberapa waktu lalu. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
<< Awal < Sebelumnya 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Berikutnya > Akhir >>
|