|
Ditulis Oleh iyan
|
|
Selasa, 13 Desember 2011 |
|
Radar Sulteng, 6 Desember 2011 PBHR Minta Usut Praktik Mafia Proyek
PENGAKUAN Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tolitoli, bahwa dia telah menerima fee dari rekanan kurang lebih Rp400 juta untuk digunakan sebagai ongkos loby proyek APBN mengindikasikan betapa praktek jual beli proyek dilakukan secara telanjang. “Modus perampokan seperti ini hendaknya ditelusuri secara tuntas. Kami kira, pengakuan Kadishubkominfo ini dapat menjadi pintu masuk Kejaksaan Tinggi Sulteng untuk mengungkap dan membongkar praktek mafia seperti itu,” jelas Direktur PBHR Sulteng Muh. Masykur kepada Radar Sulteng, kemarin. Kata dia, sekalipun proyek tersebut belum terealisir, tapi paling tidak, pengakuan Kadishubkominfo tersebut dapat dijadikan sebagai bukti permulaan bahwa kuat dugaan telah terjadi praktik tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Pasalnya, unsur permulaannya sudah mengindikasi kea rah sana. Ada pejabat Negara dan sekelompok rekanan yang secara bersama dan atau sendiri-sendiri atas dasar. Kepentingan yang sama telah bersepakat memberi sejumlah uang. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
Ditulis Oleh iyan
|
|
Senin, 05 Desember 2011 |
|
Mercusuar, 24 November 2011 BPK Lamban Serahkan Laporan Terkait Hasil Audit PD Sulteng
PALU-Penanganan kasus PD Sulteng sampai saat ini masih terkatung-katung. Ini karena BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Sulteng belum menyerahkan hasil audit terkait dengan sejumlah di PD Sulteng. Direktur PBHR Sulteng, Moh Masykur kepada PE, Rabu, 23 November, mengatakan, masalah yang dihadapi PD Sulteng sudah mengemuka dan diketahui oleh public. Terutama terkait dengan adanya indikasi terjadinya korupsi di perusahaan daerah itu. “Masyarakat kan sudah tahu itu semua. Maka dari itu kita mendesak para penegak hukum, pemerintah, dan pihak-pihak yang menangani kasus ini untuk menyikapi secara tegas masalah ini,” katanya. Mengenai keterlambatan hasil audit dari BPK itu, Masykur menilai, kemungkinan ada unsur kesengajaan untuk memberikan ruang untuk main mata. “Bisa saja kemungkinannya ada apa-apanya sehingga BPK belum menyerahkan hasil audit itu. Agar masalah ini tidak terekspos lagi oleh public,” jelasnya.
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
Ditulis Oleh iyan
|
|
Jumat, 25 November 2011 |
|
Radar Sulteng, 22 November 2011 Draf Raperda Penanganan Konflik Sudah Diserahkan ke DPRD Palu PALU – Setelah melalui berbagai proses selama sekitar tiga bulan, senin kemarin (21/11), naskah akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan Konflik Berbasis Komunitas di Kota Palu, diserahkan PBHR Sulteng kepada DPRD Kota Palu. Sebelum dilakukan penyerahan, digelar rapat dengan pendapat, antara penggagas dan tim penyusun Raperda dengan anggota Banleg DPRD Kota Palu. Dialog berlangsung cukup dinamis. Sejumlah anggota Banleg dan peserta rapat, antusias menyampaikan pendapat dan saran terkait dengan materi Raperda. Salah satu poin dalam Raperda yang mendapat tanggapan dari beberapa anggota Banleg, adalah penting tidaknya dimasukan pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana. Sophian Aswin, salah seorang anggota Banleg, mengatakan bila pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana dimasukan, bukan hanya masyarakat, nantinya pihak pemerintah juga mestinya bisa mendapatkan sanksi pidana. Misalnya karena lalai dan tidak tanggap terhadap potensi konflik. Selain itu, kata dia, istilah provokator yang ada dalam Raperda, harus didefinisikan secara jelas. Sebab, jangan sampai terjadi, ketika ada warga yang berusaha mempertahankan haknya juga dianggap sebagai provokator. Menanggapi berbagai saran dan masukan dari peserta rapat, Muamar Koloi dari PBHR Sulteng, mengakui meski telah berupaya optimal dalam penyusunannya, draf Ranperda masih memiliki banyak kekurangan. “Tapi ini masih berupa draf. Masih sangat terbuka ruang untuk dilakukan penyempurnaan. Pada proses politik di DPRD nantinya, draf ini akan dibahas lebih dalam. Dan kami berharap agar draf Raperda ini dapat dibahas secepatnya,” ujar Muamar.
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
Ditulis Oleh iyan
|
|
Jumat, 25 November 2011 |
|
Mercusuar, 18 November 2011 Diskusi Ranperda Penanganan Konflik Sanksi Harus Beri Efek Jera PALU, MERCUSUAR – Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng menggelar diskusi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penanganan konflik dini di Palu, kamis (17/11) sore. Ketua Lembaga Pengembangan Masyarakat (LPM) Kelurahan Petobo, Suharto mengharapkan sanksi dalam perda kedepannya mampu memberikan efek jera.” Konflik antar warga bukan lagi hal yang asing di Palu. Makanya kami berharap Perda mengatur sanksi yang tegas,” ujar Suharto. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>
|