|
Ditulis Oleh Ferry
|
|
Rabu, 06 Agustus 2008 |
|
SKH Radar Sulteng, 25 Juli 2008 Pelanggaran Hak Dasar Pekerja Masih Marak
PALU - Perburuhan masih menjadi masalah krusial yang perlu penyelesaian segera, termasuk di Kota Palu. Indikatornya, kata Ketua Serikat Buruh Sulteng yang juga Koordinator Divisi Perburuhan PBHR Sulteng Fadlan, dapat dilihat dan berbagai kasus. Di antaranya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan penerapan upah tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK). "Tidak menerapkan upah sesuai dengan UMK ini sama artinya dengan pelanggaran terhadap SK Walikota Palu tentang pemberlakuan UMK, yang besarnya Rp685.000/ bulan atau Rp27.400/hari,” ujar Fadlan, kemarin (24/7).
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
Ditulis Oleh Muh. Masykur
|
|
Rabu, 06 Agustus 2008 |
|
Media Al Khairaat, 31 Juli 2008 Menggugat Kredibiltas KPUD Donggala Muh. Masykur M [Divisi Democratic Governance PBHR Sulteng]
Tiga Calon Perseorangan—Ir. Aristan-Mutmainah, Agus Lamakarate-Kasim Yahya dan Burhanudin Yado-Abd. Rasyid Thalib--.pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung di Kabupaten Donggala menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab. Donggala. Lembaga pelaksana ini digugat karena dianggap tidak professional dan tidak siap dalam melaksanakan tahapan Pilkada. Lembaga ini dinilai tidak konsisten dalam menjalankan amanat UU No 12/2008 sebagai perubahan kedua UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Mereka tidak diloloskan oleh KPUD Donggala dan melaporkan penyimpangan itu ke Panwas, KPUD Propinsi dan KPU Pusat. KPUD Donggala digugat kerena, pertama, lembaga ini dinilai tidak konsisten menerapkan UU 12/2008 sebagai landasan yuridis Pilkada. Faktanya, lembaga penyelenggara ini cenderung menginterpretasi secara subyektif terhadap beberapa pasal dalam UU 12/2008, diantaranya pasal 58, 59 dan 60 yang mengatur soal calon perseorangan. Di mana KPU Donggala, dalam prakteknya melakukan by-pass dengan cara mengabaikan implementasi pasal-pasal tersebut. Padahal, di pasal 59 ayat 2b dan 2d disebutkan bahwa “pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan harus didukung sekurang-kurangnya 5% dari jumlah penduduk dan tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota”. |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Senin, 11 Agustus 2008 )
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
Ditulis Oleh Muh. Masykur
|
|
Rabu, 06 Agustus 2008 |
|
Media Al Khairaat, 28 Juli 2008 Sulawesi Tengah di Kepung Bencana Alam dan Investasi Oleh: Muh. Masykur M
Banjir dan tanah longsor kembali melanda hampir di seluruh wilayah Sulawesi Tengah. Bencana alam kali ini sama seperti bencana alam sebelumnya— seperti banjir bandang dan tanah longsor di Kab Morowali (22/7/2007)—mengakibatkan korban jiwa sedikitnya 5 orang dan beragam kerugian lainnya. Fenomena bencana banjir di Sulteng tidak lagi menjadi cerita baru, seperti halnya di daerah-daerah lainnya di Indonesia. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini hampir seluruh wilayah kabupaten di Sulteng menjadi langganan banjir (Donggala, Parimo, Tolitoli, Luwuk, Boul, Touna dan Kota Palu). Daerah ini pun pada akhirnya di kepung dengan banjir. Setidaknya hal ini menjadi lebih mencengangkan karena eskalasi bencana alam dan sebarannya terjadi secara merata.
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
Ditulis Oleh ferry
|
|
Jumat, 18 Juli 2008 |
|
Media Alkhairaat, Jum’at 18 Juli 2008 PBHR Minta Audit PT CNE
PALU – Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Kota Palu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melakukan audit erhadap management PT Citra Nuansa Elok (PT CNE) selaku pengelola Mall Tatura, “Audit keuangan ini juga sebaiknya dilakukan Tim Audit Independent, untuk menilai sehat tidaknya keuangan di perusahaan ini,” kata Koordinator Divisi Democratik Governance PBHR Sulawesi Tengah, Muh. Masykur dalam pernyataan pers yang diterima Media Alkhairaat, Kamis (17/7).
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>
|