Publikasi Media

Berita
Arsip Berita
Tulisan

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda
Perencanaan PLTU Tidak Matang, Penyebab Krisis Energi di Palu
Penilaian Pengguna: / 0
Ditulis Oleh Ferry   
Kamis, 14 Agustus 2008
SKH Radar Sulteng. Rabu 13 Agustus 2008
Perencanaan PLTU Tidak Matang
Penyebab Krisis Energi di Palu

PALU – Krisis energy listrik di Kota Palu dan Kabupaten Donggala tidak sekedar disebabkan masalah tehnis, seperti kerusakan mesin pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) dan kurang optimalnya pasokan energy dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Mpanau. Tetapi, diduga kuat ada grand strategi PLN untuk memperbesar laba dan menutupi biaya-biaya ‘siluman’. Krisis energy listrik ini juga terjadi, karena perencanaan pembangunan PLTU tidak dilakukan dengan baik.
    Hal ini diungkapkan Efendi Kindangen, salah seorang warga yang gerah dengan pemadaman bergilir yang dilakukan PLN dan Muammar Koloi, staf Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng ketika ditemui Radar Sulteng di tempat berbeda kemarin (11/8).
Selengkapnya...
 
Hak Normatif Buruh Belum Terpenuhi
Penilaian Pengguna: / 0
Ditulis Oleh Ferry A   
Kamis, 14 Agustus 2008
SKH Mercusuar, Senin 11 Agusuts 2008
Hak Normatif Buruh Belum Terpenuhi

PALU, MERCUSUAR – Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng , Minggu (10/8) kemarin, menggelar diskusi tentang pengawasan hak-hak normative buruh. Diskusi yang dihadiri puluhan buruh dari tiga perusahaan itu menghadirkan tiga pembicara dari Serikat Buruh (SB), Direktur PBHR, dan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulteng.
    Dalam diskusi tersebut wakil dari SB, Fadlan mengatakan, dalam kenyataannya nasib buruh hingga saat ini masih terpuruk. Padahal aturan perundang-undangan tentang pemenuhan hak-hak buruh telah ditetapkan oleh pemerintah. “ Saya kira masalah ini tidak perlu diperdebatkan lagi, kita sebenarnya ingin mempertanyakan sebara jauh pemerintah melakukan pengawasan terhadap penegakan aturan yang telah ada untuk direalisasikan memenuhi hak-hak buruh yang terabaikan,” kata Fadlan.
Selengkapnya...
 
Pemkab Diminta anggarkan Bantuan Hukum Rakyat Miskin
Penilaian Pengguna: / 0
Ditulis Oleh Ferry A   
Rabu, 13 Agustus 2008
MEDIA ALKHAIRAT, Selasa. 5 Agustus 2008
Pemkab Diminta anggarkan Bantuan Hukum Rakyat Miskin

 
PALU -  Guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat miskin di Kabupaten Donggala, diharapkan pemerintah setempat  dapat mengalokasikan anggaran bantuan hukum secara rutin dalam APBD.
    Hal itu dikemukakan Ketua Fraksi PBKB DPRD Donggala, Irwan Dumalang, dalam diskusi regular yang dilaksanakan dikantor Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) dengan tema “Mendorong  Alokasi Angaran bantuan HUkum Bagi kaum miskin dalam APBD Kabupaten Donggala” yang diselenggarakan belum lama ini.
Pemutakhiran Terakhir ( Sabtu, 16 Agustus 2008 )
Selengkapnya...
 
Pemkab Morowali, Legitimasi 83 Perusahaan Tambang Bermasalah
Penilaian Pengguna: / 0
Ditulis Oleh Ferry A   
Rabu, 13 Agustus 2008
Koran Media Alkhairat, Jum'at 01 Agustus 2008
Pemkab Morowali, Legitimasi 83 Perusahaan Tambang Bermasalah

    Saat ini, tercatat sekitar 74 perusahaan pemegang izin Kuasa Pertambangan (KP) Penyelidikan Umum di kabupaten morowali, tengah berupaya mempercepat proses penerbitan izin usaha lanjutan ke tahapan eksplorasi. Sedangkan 8 perusahaan lainnya, sudah melakukan pengerukan material/eksploitasi yang dilanjutkan dengan proses pengolahan/pemurnian dan pengangkutan/penjualan. Seluruh perusahaan ini, adalah bagian dari 109 izin Kuasa Pertambangan (KP, red) yang diterbitkan untuk mengeruk potensi tambang berupa Nikel, Chromit, Batubara dan mineral ikutannya yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Morowali.
    Hal ini di ungkapkan Koordinator Divisi Tanah dan Lingkungan Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulawesi Tengah (PBHR Sulteng), Ikbal Kasim, SH melalui siaran pers di sela-sela aktivitasnya bersama dengan Walhi Sulteng. Hasil investigasi dan cross cek dilapangan, menemukan bahwa, hampir seluruh rangkaian kegiatan penambangan mulai dari penerbitan izin KP sampai pada aktivitas perusahaan di lapangan telah melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti, UU No. 11 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan, UU No. 41 tentang Kehutanan, UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penananaman Modal, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 Tentang AMDAL dan Permenhut No. P.12/Menhut-II/2004 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Untuk Pertambangan.
Selengkapnya...
 
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>