|
Ditulis Oleh Ferry
|
|
Rabu, 06 Agustus 2008 |
|
SKH Radar Sulteng, 25 Juli 2008 Pelanggaran Hak Dasar Pekerja Masih Marak
PALU - Perburuhan masih menjadi masalah krusial yang perlu penyelesaian segera, termasuk di Kota Palu. Indikatornya, kata Ketua Serikat Buruh Sulteng yang juga Koordinator Divisi Perburuhan PBHR Sulteng Fadlan, dapat dilihat dan berbagai kasus. Di antaranya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan penerapan upah tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK). "Tidak menerapkan upah sesuai dengan UMK ini sama artinya dengan pelanggaran terhadap SK Walikota Palu tentang pemberlakuan UMK, yang besarnya Rp685.000/ bulan atau Rp27.400/hari,” ujar Fadlan, kemarin (24/7).
|
|
Selengkapnya...
|